Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan 1 Juli 2024-
Regulasi yang Terkait atas peristiwa yang memanas di Moncoloe tewasnya
seorang warga lanjut usia berinisial SK (74) ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh sendiri di pekarangan rumahnya setelah terlibat cekcok dengan pedagang ayam berinisial WW (40). Kejadian ini mengundang kontroversi ketika usaha menolong dari WW malah dituduh sebagai penganiayaan, menyebabkan kerusuhan dan kerugian di kios WW.
Atas kontroversi peristiwa itu menimbang dari peraturan perundang undangan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur prosedur hukum dalam penanganan kasus kriminal seperti penganiayaan dan kerusuhan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Mengatur tata cara pemberian hukuman atas tindak pidana yang dilakukan.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penegakan Hukum dan Keamanan Masyarakat: Memberikan panduan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan menangani situasi yang tegang seperti kerusuhan dan kontroversi.
Peran Penting Penegakan Regulasi dan Keterbukaan Informasi dalam Menjaga Ketertiban dan Keadilan
Kondisi Memanas di Moncongloe: Upaya Kepolisian dalam Menangani Konflik antara Lansia dan Pedagang Ayam
Situasi Tegang di Moncongloe: Langkah-Langkah Pemulihan dan Penjagaan Keteraturan Setelah Tragedi yang Terjadi
Regulasi dan Langkah-Langkah Hukum Menjadi Sorotan Utama dalam Penanganan Kasus Tragis di Moncongloe
Editor bongkarnews.id