Penipuan Online: Warga Jepara Tertipu Rp 2 Juta dalam Transaksi Kamera

 


Semarang — Seorang warga asal Kabupaten Jepara, Intan Mutia (25), melaporkan kasus penipuan online yang dialaminya ke Polsek Tembalang, Kota Semarang, pada Senin, 26 Agustus 2024. 

Penipuan ini terjadi saat korban melakukan transaksi pembelian kamera melalui sebuah toko elektronik di Semarang.

Menurut laporan yang diterima polisi, kejadian bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku bernama Syahrul Fauji pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku menawarkan kamera jenis Canon 700D yang menarik minat korban.

Korban yang bekerja di toko WAV CAMERA di Jalan Mangunharjo, Tembalang, sempat meminta pelaku untuk memperlihatkan barang tersebut. Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku mengirim pesan bahwa kamera tersebut akan dikirim melalui kurir.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai kurir datang ke toko tempat korban bekerja dan menyerahkan kamera untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, pihak toko menyetujui pembelian kamera dengan harga Rp 2 juta, dan korban segera mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.

Namun, setelah uang ditransfer, kurir yang datang ke toko tersebut mengklaim bahwa harga kamera yang disepakati seharusnya Rp 3 juta, bukan Rp 2 juta.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembalang bersama kurir tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penipuan ini.

Akibat kejadian tersebut, toko tempat korban bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. Kasus ini menambah deretan kasus penipuan online yang semakin marak terjadi, terutama dalam transaksi jual beli barang melalui media sosial.

*Penulis: Alex*

*Editor: Tim*


*#Brataposnews #PolsekTembalang #PenipuanOnline #WaspadaPenipuan*

Lebih baru Lebih lama
Liputan Keren