Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 2.452 Butir Obat Terlarang, Pelaku Diamankan

 


KENDAL | LIPUTAN KEREN- Sat Resnarkoba Polres Kendal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Undang-Undang Kesehatan dengan menangkap seorang pengedar yang diketahui bernama Mohammad Maulidin alias Jawa. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengungkap adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti.

Tersangka Mohammad Maulidin, pria berusia 25 tahun asal Desa Pucangrejo, diketahui telah mengedarkan ribuan butir obat yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, serta 855 butir pil berlogo Y lainnya, dengan total keseluruhan mencapai 2.452 butir.

Barang bukti lainnya yang turut disita adalah sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, seperti tas selempang dan telepon genggam.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alex yang berasal dari daerah Weleri. Obat-obatan ini kemudian dijual kepada beberapa temannya, termasuk Agus Windarto alias Win, Dimas Bairul Khikam alias Pok, dan Ahlan Desna Ramadhan alias Oce. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

"Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah kami. Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang," ujar Kapolres Kendal.

Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium. Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKP Ngatno, selaku Kasat Narkoba Polres Kendal, mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah Kendal.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Kendal yang bebas dari narkoba," tandasnya. (***)

Lebih baru Lebih lama
Liputan Keren