Peralihan Hak (Levering) dalam KUH Perdata: Teori Causal dan Implementasi pada Cessie

 


Jakarta Selatan , Peralihan hak atau pengoperan hak, yang dalam konteks KUH Perdata dikenal sebagai levering, menjadi kajian penting dalam hukum perdata Barat. 
Rabu (31/01/2024). 

Artikel ini memfokuskan pada perjanjian kebendaan atau zakelijke overeenkomst, khususnya pada peristiwa perdata atau rechtstitel yang menjadi dasar sahnya levering.

 Dalam KUH Perdata, terdapat dua teori utama yang membimbing pemahaman levering, yakni Teori Causal yang menekankan hubungan langsung antara peristiwa perdata dan levering, serta Teori Abstraksi yang memisahkan keduanya.

Berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata, levering harus didasarkan pada peristiwa perdata atau hubungan hukum obligatoir yang menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan benda. 

Penyerahan benda bergerak, roerend zaak, dilakukan dengan penyerahan nyata, sementara benda tidak bergerak, onroerend zaken, mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Pasal 616 s/d Pasal 620 KUH Perdata.

Meskipun perlu dicatat bahwa aturan ini telah mengalami perubahan seiring berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997.

Fokus utama tulisan ini adalah pada cara memperoleh tagihan atau piutang atas nama, yang lebih dikenal sebagai Cessie. 

Pasal 613 KUH Perdata mengatur prosedur penyerahan piutang, baik atas bawa maupun atas tunjuk, dengan penyerahan surat atau endosemen. 

Bagi tagihan atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, penyerahannya melibatkan pembuatan akta autentik atau akta dibawah tangan, yang menciptakan hak kebendaan baru.

Akhir artikel mencatat bahwa KUH Perdata menganut Teori Causal, di mana sah atau tidaknya levering bergantung pada keabsahan peristiwa perdata atau hubungan hukum obligatoir. 

Artikel ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang konsep levering dan implementasinya, terutama dalam konteks Cessie, sambil menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara Teori Causal dan Teori Abstraksi dalam konteks hukum perdata.  

Sumber : Karto Redjo The Legal 

Jurnalis : Sulardi


أحدث أقدم
Liputan Keren