Tangerang - Operasi Razia Penjualan Miras dilaksanakan di Wilayah Polsek Cikupa, tepatnya di Warung Jamu milik Sdr. Arif yang beralamat di Jalan Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.Sabtu (11/05/2024).
Dalam operasi tersebut, berhasil disita sebanyak 12 botol miras jenis Rajawali. Giat ini dipimpin oleh Pawas Kanit Lantas Polsek Cikupa, Ipda Udi Muhdi.
Dengan antisipasi terhadap penjualan miras yang dilakukan, operasi ini merupakan hasil dari kerja keras 8 piket fungsi Polsek Cikupa. Aksi tegas ini menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta meminimalisir dampak buruk dari peredaran miras ilegal.
" Dengan kerja sama yang solid antara anggota Polsek Cikupa, kami berhasil menyita 12 botol miras jenis Rajawali dalam operasi kali ini. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami." Tutup Udi.
(SLR)