3 Orang Kelompok Gengster Kembali Diamankan Polres Semarang


Polrestabes Semarang | Satreskrim Polsek Genuk menangkap tiga remaja yang terlibat dalam kelompok geng bernama Kokar411, menyusul serangkaian aksikekerasan dengan kelompok saingan yang berakhir dengan aksi tawuran.

Orang-orang yang ditangkap Niko Noval Eka Saputra, (23) Muh Rezky Nugroho, (21) dan seorang remaja berusia 16 tahun yang dengan inisial sebagai FAS ditahan di rumah mereka di Karanganyar Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, tanpa perlawanan. 

Penangkapan tersebut terjadi setelah terjadinya tawuran dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2024, di Jalan Muktiharjo Raya, dimana aksi tawuran dengan korban dari geng saingannya, yang diidentifikasi sebagai kelompok Timur Tengah, mengakibatkan luka serius.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan ketiga tersangka merupakan anggota kelompok Kokar411. Keterangan tersebut disampaikan saat jumpa Pers di Lobby Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

“Khususnya, Niko berperan sebagai pemimpin kelompok. dia merupakan lulusan SMK Negeri 5 Semarang dan sebelumnya bekerja di koperasi simpan pinjam. Rezky, sebaliknya, putus sekolah menengah dan bekerja menangani paket-paket Shopee, sementara FAS, yang juga menganggur, berhenti sekolah pada tahun pertama tingkat SMP.” Terang Kapolrestabes Semarang

Pertengkaran pada 15 Juli dilaporkan dipicu oleh tantangan media sosial, dimana kelompok-kelompok yang bertikai sepakat untuk bertemu di Taman Halmahera sebelum menuju ke lokasi tawuran. Aksi tersebut meningkat cepat menjadi kekerasan, dengan jumlah Kokar411 yang kalah 50 dari klompok Pusat Timur melawan kelompok beranggotakan 13 orang tersebut. Dalam kekacauan tersebut, korban Leonard Manurung, 21 tahun, ditikam berkali-kali, menderita luka kepala parah yang memerlukan rawat inap.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa polisi sedang mencari tersangka tambahan yang terkait dengan Kokar411, yang diidentifikasi sebagai Gibran, 20, yang masih buron.

Dalam penangkapan tersebut disita beberapa satjam, termasuk empat pucuk senjata sabit berukuran panjang kurang lebih 1,5 meter. Para tersangka yang ditangkap telah dijerat Pasal 170 KUHP atas keterlibatannya dalam penyerangan dengan kekerasan tersebut, dan mereka saat ini ditahan selama penyelidikan berlangsung.

Insiden ini menyoroti kekhawatiran yang masih ada terhadap kekerasan geng di Semarang, sehingga mendorong pemerintah setempat untuk meningkatkan upaya mereka dalam membatasi aktivitas tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat. Polisi mendesak siapa pun yang memiliki informasi lebih lanjut tentang geng ini atau kegiatan serupa untuk melapor. (***)


Editor : SLR


أحدث أقدم
Liputan Keren