Kuala Tungkal - Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, memaparkan hasil kinerja Polres Tanjabbar selama Tahun 2024. Acara press release digelar di Ruang Reconfu Mapolres Tanjabbar.
Selama Tahun 2024, Polres Tanjabbar mencatat peningkatan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dari 61 kasus pada 2023 menjadi 72 kasus. Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah diselesaikan.
"Kasus penyalahgunaan narkotika juga meningkat dari 75 kasus pada 2023 menjadi 82 kasus pada 2024. Polres Tanjabbar berhasil menyelesaikan 104 kasus dan mengamankan barang bukti berupa shabu, ganja, dan ekstasi," ucap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5.193,12 gram shabu, 1.281,31 gram ganja, dan 19 butir ekstasi. Selain itu, 112 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Agung Basuki berharap kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Polres Tanjabbar akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pengamanan di wilayah Tanjung Jabung Barat. (Red)